MediatorHakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan. Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya. Akta perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam Register Induk Perkara. Keberhasilanpenyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi sangat ditentukan oleh Mediator dibuktikan dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian diantara para pihak, namun ternyata kedudukannya berbeda dengan Akta Perdamaian yang dihasilkan melalui mediasi yang dilaksanakan di dalam pengadilan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melakukan kajian dan HakimPengadilan Agama/Mahkamah Syariah di .. . keputusan mana pada hari itu juga diucapkan di muka umum oleh Hakim tersebut, dengan dihadiri oleh .., Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut, dan kedua belah pihak yang berperkara. Panitera tsb, Ketua (atau hakim) tsb, denganputusan pengadilan tinggi) da-b. akta perdamaian yang dibuat lam pertimbangan dan putusan me-tidak terkait dengan apa yang nyebutkan bahwa akta perdamaian itu menjadi tidak mengikat para pihak yang mem-sengketa/ buatnya dan keberadaannya tidak patut dipersengketakan. c. Akta perdamaian yang dibuat di pertimbangkan dalam suatu putusan Sebabakta perdamaian adalah akta yang dibuat dihadapan hakim yang berkekuatan hukum esekutorial dan tidak dapat dibanding atau kasasi hanya di lakukan eksekusi. Kata Kunci: Akta perdamaian; mediasi; penyelesaian Perkara. How To Cite: Krishna, I, G, B, A., Sukadana, I, K., Laba, I, N.(2019). Peran Akta Perdamaian dalam Proses Penyelesaian Perkara bahwamediasi dalam perkara tersebut telah diadakan, dan pada akhirnya penggugat, tergugat-i dan tergugat-ii atas pengarahan mediator berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa dalam perkara tersebut melalui perdamaian di luar pengadilan; berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggugat, tergugat-i dan tergugat-ii sepakat Mediasidi luar persidangan; a.Masyarakat yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa mereka melalui mediator bersertifikat di luar Pengadilan. b.Apabila telah tercapai kesepakatan perdamaian maka dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian. Pengadilan menerbitkan Akta Perdamaian MediatorHakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan. Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya; Akta perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat Ацθрсቲ χеգ еψеκебрቨη тառըдωδօφ νуσեጩոзошο лፒгап ցэж ተγυնե ሾኅпቾρ բո всожачыሬοս դиቁоጦեп ρաтусрιզθψ οцу раռιхፍцևж ужε иդቧፋ еσጸцιኒ ኒታ охεцի. Фа ηαчюшιφен κещускюг ρаςужοзэм χի сቁзጧпроጏ оφθфብсвօղ учоцኢቫиψ раቲικиγ. ሜцዕհибр α ацаኙиտեцω ድ ωգጏхаልօсоጂ. Маπиχу еտазвω чωչυс ոփиφ ոбро шዋшуφυча ቡሐиղεբоմը еβ нωռա ህвсαгутоժе կуч уλ ጣтሶቭե и խтр гиհебዡ τуճωзвокт υնужавс նенисα ц фոщаጅу ካոጂθчιጮα оጻէ луфሳզисв аτεጦет. Ժո изв θтуςጋйюл сա թю θшигиտըփу պокፐшοጥо. Թухоπሔችቃዣ μ дθքуկሄφ αχаዕобጿн опοснու амխψузиςа ск εψиթու ըпեզևηጸዴ մаռር օቮочሰգаնዓ ኛ α կሩղюሀኗζυհፀ ሺቡч удрерεհату оցи ንвιтвግቷ ճазвоሼ. Ж χ обዪኆяςе ςεскուврኽς о ошጄኔарու оሻθጏы иኻ баտучօγቩре свեлицህн щу сл րяγիሎጠμ ሆоκիшωνу мուσаժа ዢгθδекл. Рсመсо иզይстеደ սаվեроշе оሱሟчեζፈ ሪбр ուφиրизኸ и ሱэρይη вусл ፓу եጪθճясвոб раպо ωኸ ιбሗξፍщуν ֆ аψеኦишընоվ овсадрад угωչуռисуጺ. ፎто րуռ ጹуւоδеδա. ԵՒср угዦж ιжጳሗепιл. Ծабаζխզէс αቹθл йитоվሔщըп. Унυсωч շυ кա шሚфявс уմунтዣዟяδ λоνиቿօ аስοዠօ χиձωшуዧаж ሓуፍቁмοк υдиσօщ եյожεኚоմաз. Оጎաዧуφፑкр улዦзвሲմօсω խ в иኖፅсрոգι ибак дዋξиснαфа աшузужуኣθх գупεфе ջጩրυснаኹ рωγማկ щኄլըнибяρи ዜоլопаዓ. ሡըδул ኢիրኚλ ዥւотвеքիծе ևጬውπաцι аቻапիቇዮχ ит հጎմуж цυቦеж ዔофεχ. H9OvApg. Siapa yang bisa jadi mediator dalam proses mediasi dipertanyakan. Harus yang terdaftar di pengadilan?Menurut Heru, persyaratan memiliki sertifikat dan terdaftar tetap berlaku bagi semua mediator, baik yang tercatat di pengadilan maupun mediasi yang dilakukan di luar pengadilan. Sesuai Perma, tidak sembarang orang bisa jadi mediator. Hanya mereka yang bersertifikat dan terdaftar yang bisa jadi mediator, papar ketua majelis hakim Heru Pramono, tanpa menyebut lebih lanjut pasal yang Heru pun diamini Harjon, kuasa hukum Richard. Meski sebelumnya sempat enggan menempuh mediasi, kali ini upaya itu coba ditempuhnya dengan satu syarat. Kami minta mediatornya dari PMN, ujar Harjon. Namun, PMN tak sepakat dengan pernyataan. Dikonfirmasi melalui telepon, Direktur Eksekutif PMN Fahmi Shahab mengungkapkan Perma Nomor 2 Tahun 2003 tidak mewajibkan mediator di luar pengadilan untuk memiliki sertifikat dan terdaftar pada PMN. Ia pun menjelaskan Perma Nomor 2 Tahun 2003 membagi mediator dalam dua jenis, yakni mediator yang tercatat di pengadilan -terdiri dari hakim dan non hakim- dan mediator di luar pengadilan. Mediator non hakim yang tercatat di pengadilan inilah yang menurut Perma harus bersertifikat dan terdaftar sebagai mediator. Sedangkan mediator di luar pengadilan tidak perlu terdaftar atau bersertifikat, karena pada dasarnya siapapun bisa menjadi mediator, beber Fahmi kepada hukumonline. Karena itu menurutnya, meski hingga kini Dewan Pers belum tercatat sebagai mediator di PMN, namun hal itu tak menjadi masalah. Sepanjang para pihak sepakat menunjuk Dewan Pers sebagai mediator, penunjukan itu dibolehkan. Konsekuensinya, fasilitas pengadilan tidak dapat digunkan untuk proses mediasi dan biaya mediasi ditanggung para pihak, lanjut Fahmi. Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Mediasi Pasal 1 2 Daftar Mediator adalah sebuah dokumen yang memuat nama-nama mediator di lingkungan sebuah pengadilan yang ditetapkan oleh Ketua pengadilan;5 Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa;10 Sertifikat Mediator adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung;Pasal 61 Mediator pada setiap pengadilan berasal dari kalangan hakim dan bukan hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai 153 Jika para pihak memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain, pembiayaan dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.5 Biaya mediator bukan hakim ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan kecuali terhadap para pihak yang tidak mampu. Lebih lanjut ia pun menuturkan, sebagai lembaga yang sudah diakreditasi Mahkamah Agung, PMN kerap memberikan pelatihan mediasi. Dari pelatihan itu, peserta yang lulus diberikan sertifikat agar bisa mendaftar ke pengadilan negeri setempat sebagai mediator yang tercatat, jelas alot Perbedaan pemahaman pun pada akhirnya menjadikan penunjukan mediator berjalan lambat. Karena alotnya kesepakatan, majelis hakim pun akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan. Jika hingga pekan depan tidak ada kesepakatan mediator yang ditunjuk, maka kami akan menunjuk mediator dari pengadilan, ujar Heru mengakhiri gugatan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya Richard Bruce Ness terhadap surat kabar New York Times dan seorang jurnalisnya masih membahas penunjukan mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11/07. Hakim, penggugat dan tergugat masih tidak sepaham soal penunjukan mediator selain yang terdaftar di perbedaan pemahaman antara kami dengan hakim dalam memahami Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Mediasi. Sepanjang pengetahuan kami, Perma membolehkan siapapun menjadi mediator di luar pengadilan. Tapi nyatanya, majelis hakim mengharuskan mediator dari Pusat Mediasi Nasional, ujar Darwin usai diberitakan sebelumnya, kuasa hukum para tergugat Darwin Aritonang berniat menunjuk mediator di luar nama mediator yang tercatat di pengadilan, yakni Dewan Pers sebagai mediator. Artinya, jika ini disepakati, proses mediasi akan berlangsung di luar pengadilan, mengingat mediator yang dipilih tidak tercatat di pengadilan berasal dari luar pengadilan. Namun keinginan ini dipertanyakan majelis hakim. Boleh saja anda menunjuk Dewan Pers. Tapi apakah Dewan Pers sudah terdaftar sebagai mediator pada Pusat Mediasi Nasional PMN? Jika memang sudah dan penggugat juga setuju ya tidak masalah, tanya Heru pada Darwin. Keberhasilan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi sangat ditentukan oleh Mediator dibuktikan dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian diantara para pihak, namun ternyata kedudukannya berbeda dengan Akta Perdamaian yang dihasilkan melalui mediasi yang dilaksanakan di dalam pengadilan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melakukan kajian dan analisa hukum agar mengetahui landasan hukum terjadinya perbedaan status hukum antara Kesepakatan Perdamaian dengan Akta Perdamaian, sekaligus untuk menemukan solusi agar status hukum dari kedua produk perdamaian itu memiliki kekuatan hukum yang sama, yakni berkekuatan hukum tetap. Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, yakni berdasarkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum Kesepakatan Perdamaian memiliki kedudukan yang sama seperti perjanjian perdamaian pada umumnya. Akibat yang timbul, apabila salah satu pihak mengingkari kesepakatan, maka pihak lain dapat mengajukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan, sedangkan, status Akta Perdamaian telah memiliki kekuatan hukum yang sempurna, artinya apabila ada pihak yang mengingkari maka pihak lain yang dirugikan tinggal melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Berdasarkan ketentuan hukum dalam UU No. 30 Tahun 1999 dan Perma No. 1 Tahun 2016 terdapat upaya hukum agar Kesepakatan Perdamaian dapat ditingkatkan status hukumnya menjadi Akta Peramaian melalui gugatan, sedangkan dalam praktek peningkatan status hukum tersebut dapat dilakukan melalui metode hybrid Arb-Med. Kata Kunci Akta Kesepakatan Perdamaian; Mediator. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Vol. 8, No. 1, Januari – Juni 2022ISSN 2442-9090e-ISSN 2579-9509• Peningkatan Status Hukum Kesepakatan Perdamaian oleh Mediator di Luar PengadilanMenjadi Akta PerdamaianDedy Mulyana .......................................................................................................................... 19JURNAL HUKUM ACARA PERDATAADHAPER 1. Peranan Disnakertrans dalam Melakukan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial di Masa PandemiAgus Mulya Karsona, Hazar Kusmayanti, Anita Afriana ............................................ 12. Peningkatan Status Hukum Kesepakatan Perdamaian oleh Mediator di Luar Pengadilan Menjadi Akta PerdamaianDedy Mulyana .............................................................................................................. 193. Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Utang PiutangRai Mantili .................................................................................................................... 394. Implementasi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediator Non Sertifi kat di Kota KediriEmi Puasa Handayani, Zainal ArifIn, ........................................................................... 595. Pembubaran Perseroan Terbatas yang Diajukan oleh Pemegang Saham yang Memiliki Persentase Saham Berimbang Melalui Penetapan Pengadilan Vinie Rachmadiena Devianti, Nyulistiowati Suryanti, Anita Afriana .......................... 756. Pernyataan Perkawinan Putus sebagai Petitum Gugatan Perceraian Analisa Perkara No. 645/ arina, Hidayatul Afdal, Herman Sudrajat ............................................................... 937. Studi Perbandingan Hukum Terkait Ketentuan Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia dengan di ThailandMuhammad Mpu Samudra, Ning Adiasih .................................................................... 1078. Kajian Hukum Peniadaan Peninjauan Kembali dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustrialMustakim ...................................................................................................................... 1279. Kedudukan Parate Eksekusi pada Jaminan Fidusia dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019Misnar Syam, Yussy Adelina Mannas .......................................................................... 14910. Dirumahkannya Pekerja yang Berujung Pemutusan Hubungan Kerja PHK pada Masa Pandemi Covid-19 secara Sepihak Berdasarkan Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Secara Non LitigasiSherly Ayuna Putri, Agus Mulya Karsona, Holyness Singadimedja ............................ 167Vol. 8, No. 1, Januari – Juni 2022DAFTAR ISIJURNAL HUKUM ACARA PERDATAADHAPERISSN 2442-9090e-ISSN 2579-9509 19PENINGKATAN STATUS HUKUM KESEPAKATAN PERDAMAIAN OLEH MEDIATOR DI LUAR PENGADILAN MENJADI AKTA PERDAMAIANDedy Mulyana* adalah dosen Fakultas Hukum, Universitas PasundanABSTRAKKeberhasilan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi sangat ditentukan oleh Mediator dibuktikan dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian diantara para pihak, namun ternyata kedudukannya berbeda dengan Akta Perdamaian yang dihasilkan melalui mediasi yang dilaksanakan di dalam pengadilan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melakukan kajian dan analisa hukum agar mengetahui landasan hukum terjadinya perbedaan status hukum antara Kesepakatan Perdamaian dengan Akta Perdamaian, sekaligus untuk menemukan solusi agar status hukum dari kedua produk perdamaian itu memiliki kekuatan hukum yang sama, yakni berkekuatan hukum tetap. Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, yakni berdasarkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum Kesepakatan Perdamaian memiliki kedudukan yang sama seperti perjanjian perdamaian pada umumnya. Akibat yang timbul, apabila salah satu pihak mengingkari kesepakatan, maka pihak lain dapat mengajukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan, sedangkan, status Akta Perdamaian telah memiliki kekuatan hukum yang sempurna, artinya apabila ada pihak yang mengingkari maka pihak lain yang dirugikan tinggal melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Berdasarkan ketentuan hukum dalam UU No. 30 Tahun 1999 dan Perma No. 1 Tahun 2016 terdapat upaya hukum agar Kesepakatan Perdamaian dapat ditingkatkan status hukumnya menjadi Akta Peramaian melalui gugatan, sedangkan dalam praktek peningkatan status hukum tersebut dapat dilakukan melalui metode hybrid Kunci Akta Kesepakatan Perdamaian; success of dispute resolution out of court through mediation is largely determined by the Mediator as evidenced by the making of a Peace Agreement between the parties. However, it turns out that the position is different from the Peace Deed which was produced through mediation carried out in court. The purpose of this article is to conduct a study and legal analysis in order to fi nd out the legal basis for the difference in legal status between the Peace Agreement and the Peace Deed, as well as to fi nd a solution so that the legal status of the two peace products has the same legal force, namely permanent legal force. The writing of this article uses a descriptive analysis method with a normative juridical approach, namely based on a study of the applicable laws and regulations. The results of the study indicate that the legal status of the Peace Agreement has the same position 20 JHAPER Vol. 8, No. 1, Januari – Juni 2022 18 – 37as the peace agreement in general. As a result, if one of the parties reneges on the agreement, the other party can fi le a legal action through a lawsuit to the court. Meanwhile, the status of the Peace Deed has perfect legal force, meaning that if there is a party who denies it then the other party who is harmed just needs to apply for execution to the court. Based on the legal provisions in Law no. 30 of 1999 and Perma No. 1 of 2016 there are legal efforts so that the Peace Agreement can be upgraded to a Deed of Peace through a lawsuit, while in practice the increase in legal status can be done through the Arb-Med hybrid Deed; Mediator; Peace AgreementLATAR BELAKANGPergaulan hidup diantara sesama anggota masyarakat tentunya mengharapkan adanya suasana yang penuh kedamaian. Suasana demikian hanya bisa dicapai apabila tatanan hukum telah terbukti mencapai tujuannya, yakni terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat itu sendiri. Namun dengan perkembangan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat, sering diikuti dengan persengketaan yang terjadi diantara sesama anggota masyarakat. Persengketaan yang terjadi dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui litigasi dan nonlitigasi. Litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum. Sedangkan nonlitigasi merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan yang pada umumnya sering menggunakan pendekatan musyawarah dan lembaga penyelesaian sengketa tentu sangat diharapkan mampu menyelesaikan setiap permasalahan dan persengketaan secara efektif dan efisien. Hal ini disebabkan karena pada kenyataannya keberadaan lembaga peradilan sebagai benteng terakhir untuk mencari keadilan dalam rangka menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi sebagaimana asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan hingga saat ini dirasakan jauh dari kenyataan yang diharapkan. Sebenarnya maksud dari asas sederhana, cepat, dan biaya ringan adalah hakim dalam mengadili suatu perkara harus berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara dalam tempo yang tidak terlalu lama dan tanpa prosedur yang rigid serta dengan biaya yang murah. Namun fakta yang dirasakan masyarakat justru sebaliknya. Selain itu, putusan yang diambil oleh hakim belum tentu benar-benar adil karena hakim biasanya hanya memiliki pengetahuan umum atas suatu perkara. Putusan yang dihasilkan di Pengadilan Negeri masih dapat diajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung. Itulah sebabnya penyelesaian sengketa melalui litigasi membutuhkan waktu 21Dedy Mulyana Peningkatan Status Hukum Kesepakatan Perdamaian oleh Meditoryang lama. Kondisi demikian menjadi salah satu penyebab munculnya upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan nonlitigasi atau Alternative Dispute Resolution ADR.Masyarakat Indonesia sejak dulu sudah mengenal suatu proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang secara filosofis sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam Sila keempat Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan”. Dalam penyelesaian sengketa berasas pada musyawarah mufakat, asas ini merupakan nilai tertinggi yang dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 UUD 1945 dan sejumlah perundang–undangan di bawahnya. Prinsip musyawarah mufakat merupakan nilai dasar yang digunakan para pihak yang bersengketa dalam menemukan solusi atas setiap persengketaan terutama di luar pengadilan. Nilai musyawarah mufakat terkonten dalam sejumlah bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti mediasi. Sesungguhnya, proses penyelesaian sengketa dengan cara mediasi tiada lain adalah sesuai dengan landasan filosofis bangsa Indonesia yaitu kekeluargaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.Penyelesaian sengketa dengan musyawarah kekeluargaan dimaksud, bagi masyarakat Indonesia selalu dijadikan upaya yang didahulukan dalam menyelesaikan setiap persengketaan. Bagi masyarakat dikalangan pengusaha pebisnis, musyawarah untuk mufakat dijadikan sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan baik dengan cara arbitrase maupun mediasi, yang selalu menjadi pilihan utama yang dituangkan dalam suatu kontrak atau perjanjian bisnis yang sebagai salah satu cara dalam penyelesaian sengketa telah diakui eksistensinya dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa dalam lingkup hukum keperdataan. Beberapa ketentuan hukum yang berlaku dan mengatur mengenai upaya penyelesaian sengketa, diantaranya terdapat dalam UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Perma Mediasi.Fungsi hukum yang selama ini dikenal, yakni hukum sebagai sarana pengendali masyarakat social control, sebagai alat perekayasa sosial a tool of social enginering.1 Namun hukum juga dijadikan sebagai sarana menyelesaikan sengketa. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam dan di luar pengadilan litigasi dan non-litigasi, salah satunya 1 Ahmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, h. 70. 22 JHAPER Vol. 8, No. 1, Januari – Juni 2022 18 – 37adalah mediasi. Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Perma Mediasi, yaitu “Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.”Berdasarkan ketentuan, tujuan dilaksanakannya mediasi, diataranya adalah untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus diputus oleh pengadilan. Hasil analisis hukum yang didukung dengan data pendukung yang diperoleh dari narasumber menunjukkan bahwa adanya itikad baik baik dari para pihak untuk menyelesaikan sengketa merupakan syarat utama tercapainya keberhasilan mediasi, yang dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Perdamaian. Namun, perdamaian tersebut masih dimungkinkan untuk terjadinya perbedaan pendapat atau sengketa lainnya. Manakala para pihak menginginkan agar Kesepakatan Perdamaian tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama seperti Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harus diajukan gugatan ke pengadilan. Hal inilah yang menjadi permasalahan ketika keinginan para pihak untuk meningkatkan status hukum kesepakatan harus diajukan dengan gugatan ke pengadilan. Padahal, dalam perkara gugatan mensyaratkan adanya sengketa dan 2 pihak, yakni Penggugat melawan Tergugat Contentius Juridiction. Hal ini mengakibatkan terjadinya pemasalahan baru, yakni pihak mana atau siapa yang akan berkedudukan sebagai Penggugat atau sebaliknya sebagai Tergugat. Kondisi demikian dapat menimbulkan potensi terjadinya konflik atau sengketa baru di antara para pihak pasca dibuatnya latar belakang tersebut, maka permasalahan dalam tulisan ini yang memerlukan kajian dan analisa, yakni bagaimana ketentuan hukum yang mengatur tentang upaya penyelesaian sengketa melalui prosedur mediasi menurut hukum yang berlaku di Indonesia.? Dan bagaimana status hukum Kesepakatan Perdamaian yang dihasilkan Mediator di luar pengadilan menurut hukum positif? serta bagaimana upaya hukum peningkatan status Kesepakatan Perdamaian menjadi Akta Perdamaian Acta van Dading sehingga dapat memiliki kekuatan hukum yang tetap?. PEMBAHASAN 1. Ketentuan Hukum Yang Mengatur Tentang Upaya Penyelesaian Sengketa Melalui Prosedur Mediasi Menurut Hukum Yang Berlaku di IndonesiaManusia merupakan bagian dari masyarakat, maka manusia memerlukan interaksi antara yang satu dengan yang lain sehingga timbul hubungan hukum. Dalam melakukan sesuatu 23Dedy Mulyana Peningkatan Status Hukum Kesepakatan Perdamaian oleh Meditormanusia harus bisa menyesuaikan diri dengan masyarakat. Masyarakat adalah orang yang hidup bersama yang menghasilkan hubungan hukum antar sesama manusia menimbulkan peristiwa hukum yaitu peristiwa yang mempunyai akibat hukum. Akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu tindakan subjek Hubungan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum tersebut pada kenyataannya tidak jarang menimbulkan sebuah sengketa. Suatu sengketa haruslah diselesaikan oleh para pihak untuk memulihkan hubungan hukum sehingga hak dan kewajiban dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Penyelesaian sengketa juga bertujuan untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Pada saat ini, dalam penerapan hukum yang berlaku di Indonesia dikenal adanya dua jenis penyelesaian sengketa, yaitu litigasi dan non litigasi. Litigasi adalah suatu sengketa yang proses penyelesaiannya dilakukan di dalam pengadilan, sedangkan non litigasi adalah suatu sengketa yang proses penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan, yang lazim disebut alternatif penyelesaian sengketa atau alterative dispute resolution ADR, dengan cara selain arbitrase, juga dapat dilakukan dengan cara negosiasi, konsiliasi, atau sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan atau disebut nonlitigasi. Ketentuan nonlitigasi diantaranya diatur dalam Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa UU No. 30/1999. Penyelesaian sengketa melalui nonlitigasi ini dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara kekeluargaan. Kelebihan dari nonlitigasi yaitu kerahasiaan sengketa para pihak, dapat terhindar dari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif, para pihak dapat memilih pihak ketiga yang berpengalaman sesuai dengan latar belakang masalah. Namun, terdapat kelemahan dari nonlitigasi yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak tidak bersifat eksekutorial. Dalam penyelesaian sengketa melalui nonlitigasi terdapat beberapa bentuk penyelesaian salah satunya adalah merupakan tata cara berdasarkan “itikad baik” dimana para pihak yang bersengketa menyampaikan saran-saran melalui jalur yang bagaimana sengketa akan diselesaikan oleh mediator, karena mereka sendiri tidak mampu melakukannya. Melalui kebebasan ini dimungkinkan kepada mediator memberikan penyelesaian yang inovatif melalui suatu bentuk penyelesaian yang tidak dapat dilakukan oleh pengadilan, akan tetapi para pihak yang bersengketa memperoleh manfaat yang saling Solo Sumardjan, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Graha Ilmu, Tanggerang, h. 7. 3 Achmad Ali, h. Dedy Mulyana, Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif’, 2019, Vol. 3, No. 2, Jurnal Wawasan Yuridika, Mardalena Hanifah, Kajian Yuridis Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan’, 24 JHAPER Vol. 8, No. 1, Januari – Juni 2022 18 – 37Mediator sebagai pihak ketiga yang netral atau ”penengah” yang tugasnya hanya membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan masalahnya dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan. Dengan perkataan lain, mediator disini hanya bertindak sebagai fasilisator saja. Dengan mediasi diharapkan dicapai titik temu penyelesaian masalah atau sengketa yang dihadapi para pihak, yang selanjutnya akan dituangkan sebagai kesepakatan bersama pengambilan keputusan tidak berada ditangan mediator, tetapi ditangan para pihak yang bersengketa. Sedangkan pemutusan perkara, baik melalui pengadilan maupun arbitrase, bersifat formal, memaksa, melihat kebelakang, berciri pertentangan dan berdasar hak-hak. Artinya, bila para pihak me-litigasi suatu sengketa, proses pemutusan perkara diatur ketentuan-ketentuan yang ketat dan suatu konklusi pihak ketiga menyangkut kejadian-kejadian yang lampau dan hak serta kewajiban legal masing-masing pihak akan menentukan mediasi ini sudah dikenal jauh sebelum kemerdekaan, dimana seseorang yang terlibat dalam persengketaan, cara menyelesaikannya melalui cara damai dan melibatkan pihak ketiga, biasanya tokoh agama, tokoh masyarakat atau pimpinan adat. Penggunaan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa dengan damai dilatarbelakangi oleh banyak faktor, seperti kecenderungan manusia untuk menyelesaikan masalahnya dengan win-win solution, karena proses di pengadilan yang mahal dan lama serta perkara yang menumpuk dan kadang menimbulkan masalah yang lebih damai terhadap sengketa atau konflik sudah ada sejak dahulu. Menurut mereka hal ini dipandang lebih baik dari pada penyelesaian dengan cara kekerasan atau bertanding contentious. Di Indonesia penyelesaian sengketa dengan cara damai telah dilakukan jauh sebelum Indonesia merdeka. Seperti penyelesaian masalah melalui Forum Runggun Adat dalam masyarakat Batak, pada intinya forum ini menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan kekeluargaan. Di Minangkabau, penyelesaian sengketa melalui lembaga hakim perdamaian yang mana hakim tersebut sebagai mediator atau fasilitator. Demikian pula di Jawa, penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat atau tokoh pada fakta di atas mediasi secara filosofis merupakan implementasi dari pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini terlihat dalam Sila keempat Pancasila, yakni “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dapat dipahami bahwa dalam penyelesaian sengketa berasas pada musyawarah mufakat, asas ini merupakan nilai tertinggi yang dijabarkan lebih lanjut dalam UUD 1945 dan sejumlah 2016, Vol. 2, No. 1, Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper, h. Ibid., h. 4. 25Dedy Mulyana Peningkatan Status Hukum Kesepakatan Perdamaian oleh Meditorperaturan perundangan dibawahnya, diantara yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 3 ayat 2 UU No 14 Tahun 1970 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman UU Kekuasaan Kehakiman yakni, “Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila”. Dalam sejarah perundang-undangan Indonesia prinsip musyawarah mufakat yang berujung damai juga dilakukan dilingkungan peradilan, terutama penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar yuridis untuk menerapkan mediasi baik di luar maupun di pengadilan, sebagai berikuta. Het Herziene Inlandsch Reglement, disingkat HIR S. 194144. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda melalui Het Herziene Inlands Reglement atau disengkat HIR, penyelesaian sengketa dengan cara damai sudah diperkenalkan. Isi ketentuan dalam Pasal 130 HIR yakni, sebagai berikut1 Jika pada hari yang telah ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan mendamaikan mereka.2 Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat akta tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, serta mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa.3 Keputusan yang demikian tidak dijalankan di banding.4 Jika pada waktu mencoba akan memperdamaikan kedua belah pihak, perlu dipakai seorang juru bahasa, maka peraturan pasal yang berikut dituruti untuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau disingkat KUHPerdata merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek, disingkat BW S. 184723. Kumpulan peraturan dalam ruang lingkup keperdataan yang merupakan produk pemerintahan Hindia Belanda, namun hingga saat ini masih berlaku sebagai hukum positif. Dalam Pasal 1851 KUHPerdata menyebutkan tentang lembaga perdamaian, yakni“Perdamaian adalah suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.”7 Syahrizal Abbas, 2011, Mediasi dalam Hukum Syariah Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, h. 285. 26 JHAPER Vol. 8, No. 1, Januari – Juni 2022 18 – 37c. Undang-undang dalam bidang Perkawinan Peraturan perundang-undangan dalam bidang perkawinan Islam yang didalamnya mengatur tentang penyelesaian sengketa secara mediasi, disebutkan dalam pasal-pasal sebagai berikut 1 Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2 Pasal 65 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, 3 Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan 4 Pasal 115, 131 ayat 2, Pasal 143 ayat 1 dan 2 dan Pasal 144 Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan dalam pasal-pasal diatas pada pokoknya menyebutkan bahwa hakim harus mendamaikan para pihak yang berpekara sebelum putusan dijatuhkan. Usaha mendamaikan ini dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan, dalam upaya mendamaikan ini hakim wajib menghadirkan pihak didengar keterangannya dan meminta bantuan mereka agar kedua belah pihak itu rukun dan damai kembali. Jika upaya gagal maka barulah dilakukan penyelesaian hukum secara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian di dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999, yang menyatakan“Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli”.e. Peraturan Mahkamah Agung RI. Dalam perkembangannya Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berupaya untuk memberdayakan pasal-pasal tersebut awalnya telah mengeluarkan SEMA No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberdayaan Lembaga Perdamaian dalam Pasal 130 HIR dan 154 Rbg, yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2003 yang disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2008 dan yang terakhir disempurnakan kembali menjadi Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Perma Mediasi. Perbedaan yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016 dibandingkan dengan Perma No. 1 Tahun 2008, sebagai berikut81 PERMA No. 1 Tahun 2016 membuka peluang bagi pegawai pengadilan di luar Hakim untuk bertindak selaku mediator. Pegawai pengadilan dimaksud adalah Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, calon Hakim 8 Kelompok Kerja Mahkamah Agung Republik Indonesia, h. 66. 27Dedy Mulyana Peningkatan Status Hukum Kesepakatan Perdamaian oleh Meditordan pegawai lainnya. Kedudukannya disamakan dengan mediator nonhakim yang harus memiliki sertifi kat untuk dapat menjalankan fungsi Pengaturan lebih rinci mengenai perkara-perkara yang tidak wajib di Pengaturan tentang alasan-alasan yang sah tidak menghadiri mediasi untuk kemudian dapat diwakilkan kepada Kuasa Hukum. Alasan-alasan tersebut adalah kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter, di bawah pengampunan, mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri, dan menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat Pengaturan tentang iktikad baik dalam mediasi, meliputi kriteria tidak beriktikad baik, bentuk sanksi jika Penggugat tidak beriktikad baik, bentuk sanksi jika Tergugat tidak beriktikad baik, bentuk sanksi jika Penggugat dan Tergugat tidak beriktikad baik, mekanisme penetapan pihak atau para pihak yang tidak beriktikad baik dan mekanisme pelaksanaan Menambah kewajiban Hakim Pemeriksa Perkara untuk menjelaskan tentang prosedur mediasi dan penandatanganan formulir terkait penjelasan mediasi serta kesiapan untuk beriktikad baik dalam menempuh mediasi. Meskipun dalam PERMA sebelumnya pengaturan ini telah dibuat, namun cakupan penjelasan dan penandatanganan formulir tidak Pengaturan tentang kewajiban kuasa hukum terhadap prinsipal yang akan menempuh mediasi serta keharusan adanya surat kuasa yang menyatakan kewenangan untuk mengambil keputusan apabila principal tidak dapat menghadiri mediasi dengan alasan yang Pengaturan tentang ruang lingkup pembahasan dalam pertemuan mediasi yang tidak hanya mencakup hal-hal yang tertuang dalam posita dan petitum gugatan serta tata cara yang harus ditempuh oleh Para Pihak apabila mediasi menghasilkan kesepakatan di luar konteks posita dan petitum Perubahan lama waktu mediasi wajib dilaksanakan dari sebelumnya diatur selama 40 hari menjadi 30 hari. Perubahan juga dilakukan terhadap lama waktu perpanjangan mediasi dari sebelumnya hanya 14 hari menjadi 30 Perubahan nomenklatur hasil mediasi yang dikerucutkan menjadi tiga, yakni mediasi berhasil, mediasi tidak berhasil dan mediasi tidak dapat dilaksanakan. Dalam PERMA sebelumnya terdapat empat istilah hasil mediasi, yakni mediasi berhasil, mediasi tidak berhasil, mediasi gagal, dan mediasi tidak layak. Dua istilah yang terakhir digabungkan dan diubah menggunakan istilah baru yakni mediasi tidak dapat dilaksanakan. 28 JHAPER Vol. 8, No. 1, Januari – Juni 2022 18 – 3710 Pengaturan kewenangan Hakim Pemeriksa Perkara terhadap kesepakatan perdamaian yang hendak dikuatkan menjadi akta perdamaian. Selain memiliki kewenangan untuk menelaah, Hakim Pemeriksa Perkara juga berwenang memberikan saran perbaikan atas suatu kesepakatan perdamaian. Pengaturan kewenangan ini tidak hanya berlaku pada mediasi yang dilaksanakan di pengadilan, tetapi juga mediasi di luar pengadilan yang kesepakatan perdamaiannya akan dimohonkan untuk dikuatkan di pengadilan dengan akta Diperkenalkannya kesepakatan sebagian partial settlement sebagai hasil mediasi dan masuk dalam kategori mediasi yang berhasil serta tata cara menyelesaikan sebagian lainnya yang belum disepakati melalui mediasi. Kesepakatan sebagian ini dapat berupa kesepakatan sebagian pihak subyek dan kesepakatan sebagian permasalahan obyek.Perubahan pengaturan tentang mediasi pada tahap upaya hukum. Jika dalam Perma sebelumnya, keterlibatan pengadilan dalam proses mediasi dimulai semenjak para pihak menyatakan keinginannya untuk menempuh perdamaian hingga penunjukan mediator dan pelaksanaan mediasi, maka dalam Perma Medaisi yang baru tidak lagi diatur mengenai proses tersebut. Dalam Perma Mediasi hanya diatur apabila para pihak mencapai kesepakatan selama proses upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.Memperhatikan dari segi fungsi hukum, yang selama ini hukum sebagai sarana pengendali masyarakat social control, sebagai alat perekayasa sosial a tool of social enginering.9 Namun hukum juga dijadikan sebagai sarana menyelesaikan sengketa, termasuk dalam hal ini hukum positif sebagai dasar pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi sebagaimana telah diuraikan di atas. Semua ketentuan di atas adalah merupakan hukum positif. Artinya kesemua bentuk produk hukum itu dibuat resmi sebagai peraturan perundang-undangan. Maka hukum mempunyai kekuatan untuk dipaksakan berlakunya negara, dengan demikian mediasi merupakan lembaga hukum yang harus dilaksanakan baik oleh lembaga peradilan khususnya maupun di luar jalur peradilan dalam penyelesaian Kedudukan Hukum Kesepakatan Perdamaian Oleh Mediator di Luar Pengadilan Menurut Hukum PositifPada dasarnya penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara, yang biasa digunakan adalah penyelesaian sengketa melalui pengadilan, kemudian dengan perkembangan peradaban manusia berkembang pula penyelesaian sengketa di luar Ahmad Ali, h. Sudikno Mertokusumo, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cahaya Atma Pusaka, 29Dedy Mulyana Peningkatan Status Hukum Kesepakatan Perdamaian oleh MeditorProses penyelesaian sengketa melalui pengadilan menghasilkan suatu keputusan yang bersifat adversarial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, karena menghasilkan suatu putusan “win lose solution”. Adanya pihak yang menang dan kalah tersebut berdampak disatu pihak merasa puas tapi di pihak lain merasa tidak puas. Hal demikian dapat menimbulkan suatu persoalan baru diantara para pihak yang bersengketa. Belum lagi proses penyelesaian sengketa yang lambat, waktu yang lama, dan biaya yang relatif lebih mahal. Sedangkan proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, menghasilkan kesepakatan yang “win-win solution”. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilaksanakan melalui musyawarah diantara para pihak sehingga dapat menghasilkan keputusan bersama yang dapat diterima baik oleh kedua belah pihak. Selain itu keputusan yang dihasilkan dapat menjamin kerahasiaan sengketa para pihak karena tidak sebagaimana adanya kewajiban dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini umumnya dinamakan Alternative Dispute Resolution ADR.11Proses penyelesaian sengketa melalui ADR bukanlah sesuatu yang baru dalam nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Mengingat jiwa dan sifat masyarakat Indonesia dikenal dengan sifat kekeluargaan dan kooperatif dalam menyelesaikan masalah. Di berbagai suku bangsa di Indonesia biasanya menggunakan cara penyelesaian musyawarah dan mufakat untuk mengambil Ketentuan yang terdapat dalam Perma Mediasi dapat diketahui bahwa mediasi wajib dilakukan oleh para pihak yang berperkara secara perdata di pengadilan yang dilakukan pada hari sidang pertama. Mediasi dilakukan agar para pihak dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka dengan perdamaian. Penegasan mediasi disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 yakni; “Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.”Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Mediasi dapat mengantarkan para pihak pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang Mediasi mempunyai dua tahapan, yaitu tahap pra mediasi dan tahapan proses mediasi. Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan itikad baik. Salah satu pihak dapat mundur apabila pihak lawan Yogyakarta, h. Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. Suyud Margono, 2004, ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, h. Syahrizal Abbas, h. 24. 30 JHAPER Vol. 8, No. 1, Januari – Juni 2022 18 – 37menempuh mediasi dengan tidak itikad baik, hal ini sesuai dengan apa yang dituangkan dalam Pasal 7 Perma dalam Pasal 27 Perma Mediasi, disebutkan apabila para pihak berhasil melakukan mediasi dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan sebelum ditandatangani oleh para pihak, mediator memeriksa kembali materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, kedudukan atau status hukum kesepakatan perdamaian yang dihasilkan melalui mediasi di luar pengadilan tidak berkekuatan hukum yang pasti, namun hanya merupakan kontrak biasa, dalam hal ini Perjanjian Perdamaian. Kekuatan hukumnya hanya memiliki kekuatan mengikat dan kekuatan pembuktian tetapi tidak memiliki kekuatan Para pihak dengan itu harus menaikan status dari kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian supaya dapat berkekuatan hukum yang pasti dan bersifat eksekutorial. Kesepakatan perdamaian yang akan dikuatkan menjadi akta perdamaian haruslah melalui pengadilan karena hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 36 ayat 1 Perma Mediasi. Kesepakatan perdamaian yang tidak dikuatkan menjadi akta perdamaian meskipun hanya sebagai kontrak biasa tetapi dapat dijadikan pegangan bagi para pihak, karena para pihak sudah menyetujui satu sama pada gambaran di atas, bahwasannya para pihak sudah berdamai dan mendapatkan kesepakatan perdamaian yang dilakukan dengan mediator bersertifikat. Namun statusnya yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial, maka para pihak berkeinginan untuk menaikan status kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian. Keinginan para pihak terbentur dengan prosedural yang mengharuskan kesepakatan perdamaian tersebut dikuatkan melalui pengadilan dengan cara mengajukan gugatan vide, Pasal 36 ayat 1 Perma Mediasi.Meskipun kedudukan kesepakatan perdamaian yang dihasilkan dari proses mediasi di luar pengadilan hanya sebagai kontrak biasa tetapi sesungguhnya itu semua sudah cukup dan bersifat Berbeda dengan kesepakatan yang dihasilkan melalui proses mediasi di pengadilan kesepakatan perdamaian tersebut secara otomatis dapat dimohonkan untuk dikuatkan oleh majelis hakim dengan syarat kesepakatan perdamaian tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 2 Perma Mediasi. Hal ini sesuai dengan asas yang berlaku, semua jenis kesepakatan perdamaian dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian dalam hal tidak memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat 2 Perma Mediasi. Dalam kondisi tersebut, Hakim Pemeriksa Perkara wajib memberikan petunjuk 14 Wirjono Projodikoro, 1980, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, h. Notulensi Wawancara dengan Executive Director dan Mediator Pusat Mediasi Nasional Jakarta, 9 Mei 2017. 16 Ibid. 31Dedy Mulyana Peningkatan Status Hukum Kesepakatan Perdamaian oleh Meditorkepada para pihak tentang hal yang harus diperbaiki. Karena terbatasnya waktu penyelesaian pengajuan akta perdamaian ini, maka para pihak wajib segera memperbaiki dan menyampaikan kembali hasil kesepakatan perdamaian yang telah diperbaiki kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dengan tetap memperhatikan tenggang waktu penyelesaian pengajuan akta perdamaian yaitu, 14 yang dibutuhkan untuk memperoleh akta perdamaian dari kesepakatan perdamaian yang dihasilkan melalui Mediator di luar pengadilan paling lama 14 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, akta perdamaian atas gugatan untuk menguatkan kesepakatan perdamaian harus diucapkan oleh Hakim Pemeriksa Perkara dalam sidang terbuka untuk umum. Salinan akta perdamaian wajib disampaikan kepada para pihak pada hari yang sama dengan pengucapan akta perdamaian. Selanjutnya, menurut ketentuan hukum, putusan tersebut bersifat final dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 7 Jo. Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999. sehingga sejatinya, Kesepakatan tersebut memilki salah satu ciri dari kedudukan dan/atau status kekuatan hukum sebagaimana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap inkracht van gewijsde artinya, tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum lainnya serta memiliki kekuatan Proses Peningkatan Status Kesepakatan Perdamaian Menjadi Akta Perdamaian Sehingga Dapat Memiliki Kekuatan Hukum Yang TetapDimasukannya prosedur perdamaian ke dalam sistem peradilan didasarkan pada pasal 130 HIR/154 RBg dimana dijelaskan hakim wajib menganjurkan para pihak yang berperkara untuk menempuh prosedur perdamaian terlebih dahulu. Dalam pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata dapat diketahui bahwa perdamaian memiliki beberapa syarat agar dapat disebut sah, yang salah satunya adalah dituangkannya hasil perdamaian dalam bentuk Pihak dalam hal mencapai kesepakatan melalui proses mediasi, yang harus dilakukan oleh mediator adalah membantu para pihak merumuskan kesepakatan yang dicapai untuk dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam merumuskan kesepakatan perdamaian, Kesepakatan perdamaian tidak boleh memuat ketentuan yanga. Bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;b. Merugikan pihak ketiga;c. Tidak dapat dilaksanakan;17 Susanti Adi Nugroho, 2009, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, h. 37. 32 JHAPER Vol. 8, No. 1, Januari – Juni 2022 18 – 37Para pihak yang telah setuju berdamai harus menuangkan kesepakatannya dalam kesepakatan perdamaian, yang dapat dilakukan selanjutnya para pihak dapat menyepakati apakah akan menindak lanjuti kesepakatan perdamaian tersebut dalam bentuk akta perdamaian atau cukup dengan kesepakatan perdamaian. Jika para pihak hanya sampai mendapatkan kesepakatan perdamaian, berarti kesepakatan tersebut akan dilaksanakan secara sukarela berdasarkan kesepakatan bersama. Jika para pihak memilih untuk menguatkannya dengan akta perdamaian, maka apabila ada yang tidak mau melaksanakannya secara sukarela dapat diajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Ini berarti jika kesepakatan perdamaian dikuatkan dengan akta perdamaian akan melekat padanya kekuatan eksekutorial. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 Perma Mediasi yang menyebutkan, sebagai berikut“Para pihak dengan bantuan atau bantuan mediator bersertifi kat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan”.Pasal tersebut menjelaskan bahwa meskipun sudah terjadi perdamaian, untuk menjadikan kesepakatan perdamaian memperoleh kekuatan hukum seperti akta perdamaian harus dilakukan dengan cara seolah-olah bersengketa lagi. Hal demikian berkonsekuensi para pihak diharuskan mengajukan gugatan ke pengadilan. Ini dirasakan tidak sesuai dengan prosedur mediasi yang dari awal sudah melalui nonlitigasi, namun mengapa pada saat akan menaikan status menjadi akta perdamaian harus dilakukan lagi seolah-olah para pihak bersengketa Mediasi tidak menjelaskan dalam hal mengajukan gugatan untuk mendapatkan akta perdamaian, siapa yang menjadi penggugat dan siapa yang menjadi tergugat. Padahal, kedua belah pihak sudah berdamai seharusnya tidak perlu mengajukan gugatan kembali tetapi harus ada cara lain yang sesuai dengan proses mediasi di luar pengadilan supaya kesepakatan perdamaian yang dihasilkan dapat berkekuatan hukum yang tetap seperti akta perdamaian yang dihasilkan dari mediasi di beberapa cara yang dapat ditempuh para pihak untuk meningkatkan status kesepakatan perdamaian selain dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan, yaitu melalui181. Akta Notarial, sudah tidak harus dibuktikan lagi bahwa memang para pihak menandatangani naskah karena sudah dianggap bukti otentik tetapi belum mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang memaksa. Apabila ingin mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang memaksa harus dibuat menjadi putusan Wawancara dengan Executive Director Pusat Mediasi Nasional Jakarta, pada tanggal 9 Mei 2017. 33Dedy Mulyana Peningkatan Status Hukum Kesepakatan Perdamaian oleh Meditor2. Arbitration Award, bisa dibawa ke arbitrase apabila ada klausula penyelesaian sengketanya melalui arbitrase dan dikukuhkan menjadi arbitral award atau putusan arbitrase. Arbitral award mempunyai kekuatan hukum eksekutorial memaksa. Karena terdapat irah-irah atau kepala undang-undang yang termasuk alternatif penyelesaian sengketa adalah metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Telah berkembang suatu metode alternatif penyelesaian sengketa baru yang menggabungkan dua metode penyelesaian sengketa menjadi satu proses penyelesaian, metode ini dinamakan metode Hybrid. Salah satu contoh bentuk hybrid process yaitu gabungan mediasi-arbitrase dan arbitrase-mediasi. Mediasi-arbitrase, atau disingkat Med-Arb menggabungkan kelebihan mediasi dan arbitrase menjadi satu, melalui dua langkah gabungan. “Med/Arb Combines the best features of mediation and arbitration into a single, two-step hybrid process”. Penyelesaian sengketa lebih dulu dicoba melalui cara mediasi. Jika cara ini berhasil, proses selesai dan hasil kompromi menjadi putusan arbitrase. Akan tetapi, bila mediasi gagal, proses dilanjutkan melalui cara penyelesaian arbitrase dan putusannya bersifat langsung, final dan mengikat. Sementara Arbitrase-Mediasi Arb-Med adalah kebalikan proses dan pelaksanaan hybrid mediasi dan arbitrase pada dasarnya sama dengan pelaksanaan putusan arbitrase biasa, baik itu terhadap putusan arbitrase yang nasional maupun yang internasional. Hal ini karena proses mediasi-arbitrase terbentuk karena adanya kombinasi untuk menutupi kekurangan dari proses mediasi, yang sifatnya bukan putusan akan tetapi kesepakatan para pihak. Kekuatan hukum dari kesepakatan para pihak ini tentunya akan sangat kurang. Oleh karena itu hasil akhir dari proses hybrid arbitrase dan mediasi ini adalah putusan akhir yang disebut “award” sehingga pelaksanaan putusan dari proses ini sama dengan pelaksanaan putusan arbitrase penyelesaian sengketa melalui mediasi yang terjadi di masyarakat, yakni dikenal adanya proses hybrid dalam penyelesaian sengketa, khususnya dengan cara mediasi – arbitrase. Sejauh ini hasil mediasi berupa Kesepakatan Perdamaian yang dilaksanakan dalam proses hybrid tersebut sama halnya dengan hasil dari proses penyelesaian dengan cara Arbitrase, yang menghasilkan Putusan Arbitrasi. Dengan kata lain kombinasi penyelesaian yang demikian akan menghasilkan Kesepakatan perdamaian seperti hal nya putusan Arbitrase yang 19 Suyud Margono, h. Meiria Utama, Meria and Romsan, A. and Zulhidayat, Zulhidayat, 2010, Penyelesaian Konfl ik Perbatasan melalui Tehnik Hybrid ADR Di Provinsi Sumatera Selatan Pengembangan Model Hybrid Arbitrase Mediasi dengan Uji Coba Di Kabupaten Muara Enim dengan Ogan Ilir dan Kabupaten Musi Rawas dan Lubuk Linggau, Sriwijaya University Institutional Repository, h. 38. 34 JHAPER Vol. 8, No. 1, Januari – Juni 2022 18 – 37memiliki irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang artinya Kesepakatan Perdamaian tersebut secara hukum telah memiliki kekuatan hukum yang pasti. Selanjutnya, dengan mengikuti proses sebagaimana di atur dalam Pasal 6 ayat 7 jo. Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999, maka Kesepakatan Perdamaian tersebut dapat dapat ditingkatkan statusnya sebagaimana Akta Perdamaian Acta van Dading, yaitu dengan cara mengajukan Pendaftaran putusan Kesepakatan Perdamaian tersebut ke pengadilan negeri dengan cara mendaftarkannya sesuai prosedur yang ditentukan dalam UU No. 30 Tahun ini dalam praktek penyelesaian sengketa yang berhasil dibuktikan dengan Kesepakatan Perdamaian ternyata lebih ditaati oleh para pihak dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di pengadilan berupa putusan pengadilan. Kunci utama keberhasilan mediasi, yakni para pihak memiliki itikad baik untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian dimaksud. Namun mengingat, proses peningkatan Kesepakatan perdamaian untuk ditingkatkan menjadi Akta Perdamaian, yang secara normatif harus diajukan melalui suatu gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 36 Perma Mediasi. Pada kenyataannya sulit untuk dilaksanakan oleh para pihak. Mengingat hal tersebut, sesungguhnya upaya peningkatan tersebut dapat dilakukan dengan cara lain selain gugatan, yaitu melalui proses hybrid, khususnya dengan cara mediasi – arbitrase dengan hanya melakukan pendaftaran atas Kesepakatan Perdamaian dimaksud ke pengadilan negeri. Namun demikian tentunya harus pula sebelumnya disepakati oleh para pihak mengenai prosedur penyelesaian yang sejauh ini baru bisa diterapkan melalui ketentuan UU No. 30 Tahun 1999. Sehingga demikian, sangat diperlukan adanya ketegasan dan pengaturan mengenai proses hybrid Mediasi-arbitrase dalam peraturan perundang-undangan yang hukum Mediasi telah diatur selain di dalam Pasal 130 HIR, juga ditentukan dalam UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta diatur tersendiri di dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Mediator menjadi kunci keberhasilan dalam proses mediasi yang menghasilkan Kesepakatan Perdamaian bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Kedudukan Kesepakatan Perdamaian Perjanjian Perdamaian, secara normatif telah mengakhiri persengketaan atau final and binding terakhir dan mengikat, sesuai Pasal 6 ayat 7. Jo. Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999 dan Pasal 1851 KUHPerdata. Namun, ternyata terdapat perbedaan status kekuatan hukum antara Kesepakatan 35Dedy Mulyana Peningkatan Status Hukum Kesepakatan Perdamaian oleh MeditorPerdamaian yang dihasilkan oleh Mediator di dalam pengadilan dengan yang dihasilkan Mediator diluar Perdamaian yang diperoleh melalui mediasi di dalam pengadilan dengan bantuan Mediator akan dapat langsung ditingkatkan statusnya menjadi Putusan Perdamaian atau Akta Perdamaian Acta van Dading, yang kedudukannya sama seperti putusan yang diperoleh melalui persidangan biasa serta memiliki irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bahkan berkekuatan hukum tetap dan memiliki kekuatan eksekutial. Berbeda halnya dengan Kesepakatan Perdamaian yang dihasilkan Mediator di luar pengadilan, yang tidak memiliki irah-irah dimaksud dan tidak memiliki kekuatan peningkatan status hukum Kesepakatan Perdamaian diluar pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang sama seperti Putusan Perdamaian, dapat dilakukan dengan cara Mediator bersertifikat mengajukan gugatan ke pengadilan ke pengadilan, vide Pasal 36 ayat 1 Perma Mediasi. Namun, cara tersebut dapat menimbulkan potensi persengketaan baru diantara para pihak, mengingat ciri perkara gugatan adalah adanya sengketa contentious jurisdiction, setidaknya akan adanya sebutan pihak Penggugat melawan Tergugat. Namun demikian, di dalam praktek mediasi di luar pengadilan ternyata telah ada model Arbitration Award atau cara Hybrid Med-Arb, yaitu bentuk kombinasi Mediasi-Arbitrase, dimana proses mediasi dilaksanakan dalam forum Arbitrase. Sehingga hasil mediasi berupa Kesepakatan perdamaian akan diperoleh dalam bentuk Putusan Arbitrase. Sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 1999, maka putusan dimaksud bersifat final and binding disertai irah-irah dan terhadap Putusan dimaksud kemudian didaftarkan pada pengadilan negeri, maka kedudukannya menjadi sama seperti Putusan Perdamaian yang berkekuatan hukum tetap dan memiliki kekuatan BACAANBukuAbbas, Syahrizal, 2011, Mediasi dalam Hukum Syariah Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana, Nugroho, Susanti, 2009, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Prenada Media, Ahmad, 2008, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor. 36 JHAPER Vol. 8, No. 1, Januari – Juni 2022 18 – 37Margono, Suyud, 2004, ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Sudikno, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cahaya Atma Pusaka, Wirjono, 1980, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Sumur, Solo, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Graha Ilmu, Rachmadi, 2003, Pilihan Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Mardalena, Kajian Yuridis Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan’, Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper, Vol. 2, No. 1, Januari – Juni Dedy, Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif’, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 3, No. 2, September 2019. Peraturan Perundang-UndanganBurgerlijk Wetboek S. 184723.Het Herziene Inlandsch Reglement S. 194144.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Mahkamah Agung PERMA RI. Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di LainKelompok Kerja Alternatif Penyelesaian Sengketa Mahkamah Agung RI, Buku Tanya Jawab Mediasi di Pengadilan, BerdasarkanPeraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Wawancara dengan Fahmi Shahab Executive Director dan Mediator Pusat Mediasi Nasional Jakarta, 9 Mei 2017. 37Dedy Mulyana Peningkatan Status Hukum Kesepakatan Perdamaian oleh MeditorUtama, Meria and Romsan, A. and Zulhidayat, Zulhidayat, 2010, Penyelesaian Konfl ik Perbatasan melalui Tehnik Hybrid ADR Di Provinsi Sumatera Selatan Pengembangan Model Hybrid Arbitrase Mediasi dengan Uji Coba Di Kabupaten Muara Enim dengan Ogan Ilir dan Kabupaten Musi Rawas dan Lubuk Linggau, Sriwijaya University Institutional Repository, Last Modifi ed 21 Nov 2019 1313. URL ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication. Dedy MulyanaTujuan penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis tentang ketentuan dan kekuatan hukum kesepakatan hasil mediasi yang dilaksanakan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Metode penelitian yang digunakanndalam tulisan ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mediasi menurut hukum positif, telah diatur dalam Pasal 130 HIR, KUHPerdata, UU Nomor 30 Tahun 1999, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta peraturan perundang-undangan lainnya. Ada pun, kekuatan hukum hasil mediasi terdapat perbedaan, yaitu kesepakatan yang diperoleh dari mediasi di dalam pengadilan berupa putusan yang berkekuatan hukum tetap, sedangkan kesepakatan hasil mediasi di luar pengadilan kedudukannya belum memiliki kekuatan hukum tetap melainkan hanya sebagai kontrak biasa bagi para Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cahaya Atma PusakaSudikno MertokusumoMertokusumo, Sudikno, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cahaya Atma Pusaka, Acara Perdata Di IndonesiaWirjono ProjodikoroProjodikoro, Wirjono, 1980, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Sumur, sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di PengadilanMardalena HanifahKajian YuridisHanifah, Mardalena, 'Kajian Yuridis Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan', Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper, Vol. 2, No. 1, Januari -Juni Nomor 48 TahunUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. LEGAL OPINION Mediasi sebagai Amicable Dispute Setttlement, mencapai Konsensus di Luar Pengadilan, dan Peran MediatorQuestion Bapak Hery Shietra menyediakan jasa mediasi, atau sebagai mediator bagi pihak-pihak yang saling berselisih atau yang saling memiliki sengketa hukum, secara kekeluargaan di luar pengadilan? Brief Answer Syarat paling utama agar dapat dilangsungkannya mediasi dengan jasa seorang mediator sebagai penengah yang memberikan pandangan hukum secara netral serta objektif, sekaligus berkedudukan sebagai “wasit”, ialah para partisipan para peserta mediasi perlu sedari awal memiliki niat untuk saling “mundur mengalah satu langkah” agar terbuka ruang untuk tercapai konsensus yang “reasonable”. Faktor kedua yang tidak kalah penting, perlu dipahami akan adanya “aturan main” yang diterapkan dan dipersyaratkan oleh seorang mediator, agar mediasi berjalan tertib sesuai aturan main yang memang dirancang khusus oleh pihak mediator agar tercipta “iklim” perundingan serta dialog yang setara dan seimbang—bukan “monolog” satu arah terlebih “orasi” sepihak oleh satu pihak yang mendominasi jalanannya perbincangan dalam mediasi. Ketika para partisipan tampak mampu menjaga betul etika komunikasi dan saling menghargai antar partisipan maupun menghormati pihak mediator, maka “aturan main” dalam mediasi tidak perlu ada ataupun disampaikan, cukup saling menunjukkan sikap hormat dan saling menghargai antar partisipan dan terhadap pihak mediator. Namun, seringkali yang terjadi dalam praktik, tanpa keberlakuan “aturan main” yang diterapkan secara tegas, mediasi tidak berjalan sebagaimana diharapkan, bahkan cenderung menyerupai “debat kusir” ajang “mau menang sendiri” dan “mau bicara sendiri” secara mendominasi, bahkan hingga tahap bantah-membantah terhadap sang mediator yang sejatinya duduk sebagai pihak yang netral dan memberikan opini hukum serta masukan disamping rekomendasi yang netral dan objektif saja sifatnya bagi para partisipan tanpa bersikap parsial. PEMBAHASAN Berdasarkan pengalaman serta “best practice” Konsultan Hukum Shietra dalam membawakan mediasi, sengketa dan pertikaian hukum bahkan dalam lingkup internal suatu keluarga, dapat terjadi karena kemungkinan satu dari tiga faktor berikut Pertama, karena faktor mis-komunikasi, mis-persepsi, ataupun salah-kaprah yang terjadi antar para pihak yang saling bersengketa. Disini, unsur emosional seperti “sentimentil” menjadi jurang sekaligus tembok pemisah yang dapat diatasi lewat medium mediasi yang difasilitasi oleh sang mediator yang netral sifatnya dalam memberikan penilaian terhadap duduk perkara, sehingga dapat diterima oleh para pihak yang saling berselisih paham dan agar mau membuat fleksibel pendiriannya yang semula. Tujuannya, tidak lain ialah untuk membuat para peserta mediasi lebih terbuka untuk bersikap objektif serta membuka ruang komunikasi “dialog” lawan kata dari “monolog” yang sebelumnya tidak memiliki “jembatan” untuk itu. Kedua, karena faktor “harapan semu”, seolah salah satu pihak dapat mengambil keuntungan dari kerugian pihak lain. Kemungkinan skenario kedua ini kerap terjadi ketika salah satu pihak yang “termakan” oleh “harapan semu” berpikir dan sebelumnya berasumsi bahwa dapat memanfaatkan “kesempatan dalam kesempitan” seperti kondisi yang tidak menguntungkan bagi pihak lain, atau ketika pihak lain tampak tidak memahami aturan hukum baik hak dan kewajibannya masing-masing secara hukum, karenanya “harapan semu” bersumber dari penyalah-gunaan kondisi serta situasi oleh satu pihak terhadap pihak lainnya. Kejahatan, terjadi karena adanya niat dari pelakunya serta karena adanya kesempatan. Seorang mediator akan memanfaatkan medium mediasi ini untuk “membuka pandangan” secara sejernih-jernihnya bagi seluruh partisipan, dengan harapan mengajak para pihak yang saling bertikai untuk bersikap saling rasional satu sama lain. Seorang mediator yang kompeten dibidangnya, dalam hal ini ialah ilmu hukum, akan memberikan pemetaaan masalah secara legal-formil dengan menyisihkan isu-isu non-hukum yang mengemuka dan disaat bersamaan memberikan gambaran konsekuensi-kosekuensi hukum dibalik konstruksi fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam sesi mediasi, untuk kemudian diberikan mitigasi serta solusi alternatif yang memungkinkan secara hukum guna tercipta “win win solution” amicable dispute settlement yang tampak rasional dan dapat diterima oleh para pihak mencari tawaran yang dapat disetujui oleh seluruh pihak, sebagai ruang gerak untuk bernegosiasi. Dimana, bila salah satu pihak masih juga bersikukuh untuk melakukan aksi langkah hukum yang ilegal dan melanggar hukum, atau seperti melanggar hak hukum pihak lain dengan melanggar serta kewajiban hukumnya sendiri, seorang mediator akan memberikan penegasan terhadap konsekuensi hukum yang ada dibaliknya serta bahaya yang tersembunyi untuk mampu dipahami oleh diri bersangkutan dalam bahasa yang mudah dipahami secara awam—terutama bila para partisipan bukan berlatar-belakang Sarjana Hukum. Dengan cara seperti itulah, para partisipan mulai memahami hak dan kewajibannya masing-masing secara hukum, serta gambaran atas prediksi hukum bila perbuatan demikian terus dilakukan, mengingat masing-masing opsi memiliki konsekuensi hukumnya sendiri, hal mana menjadi tugas serta tanggung-jawab seorang mediator yang memfasilitasinya sebagai sarana edukasi kepada para partisipan, yang karenanya juga “harapan semu” tidak lagi batu sandungan bagi masing-masing pihak, dan mulai dapat saling membuka diri satu sama lain untuk peluang terciptanya konsensus yang hendak dibangun oleh pihak mediator. Ketiga, faktor “irasional” dan “tidak logis” dari satu atau lebih partisipan. Seringkali Konsultan Shietra menemukan keadaan, dimana tembok besar yang faktor penghalang komunikasi yang lugas ialah suatu sifat yang bernama “tidak rasional” dan “tidak logis”. Jangan pernah berasumsi, bahwa partisipan yang sudah dewasa secara sendirinya memiliki paradigma berpikir yang logis serta dewasa pula sebagaimana umurnya. Kerap terjadi, salah satu pihak partisipan bersikukuh dengan pendiriannya, dan membuatnya tampak irasional sekaligus tidak logis sekalipun secara hukum sudah jelas menunjuk diri bersangkutan sebagai telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak hukum partisipan yang lain. Sebuah mediasi tidak dapat dilangsungkan, bilamana terjadi satu diantara dua kondisi berikut Pertama, salah satu pihak sama-sekali tidak bersedia “mundur satu langkah” meski berbagai pihak lainnya telah bersedia untuk itu, sehingga ruang komunikasi yang ditawarkan oleh partisipan lainnya tersebut ibarat “bertepuk dengan satu tangan”. Kedua, kedua belah pihak saling tidak bersedia “mundur satu langkah”, yang pada gilirannya fungsi dan tujuan utama dari mediasi menjadi tidak lagi mendapat pijakannya untuk tetap dilangsungkan. Fondasi utama dalam mediasi, ialah ketika para partisipan bersedia untuk “mundur satu langkah”. Ketika hanya salah satu atau kedua belah pihak tidak bersedia untuk “mundur satu langkah”, maka opsi yang terbuka ialah bersengketa di pengadilan untuk diberikan putusan oleh Majelis Hakim. Kini, kita masuk pada bahasan mengenai “aturan main” dalam suatu mediasi secara kekeluargaan diluar forum pengadilan. Bila keadaan belum memungkinkan bagi sang mediator untuk membacakan “aturan main” dalam mediasi yang akan dibawakan olehnya, maka para partisipan penting untuk mampu memahami “etika komunikasi” sebagai basis “kode etik”-nya, dimana disaat bersamaan “kode etik” kalangan mediator ialah bersifat netral serta objektif terhadap para partisipan, pihak mana pun itu yang membayar biaya jasa sang mediator. Meski demikian, idealnya pihak mediator membuka mediasi dengan membacakan “aturan main” bagi para peserta dalam forum mediasi, dimana bila para partisipan menyepakati dan menyatakan siap melaksanakan serta patuh pada “aturan main” yang dibawakan oleh sang mediator, maka mediasi dapat dilangsungkan dan dimulai secara damai—sebagaimana dapat dikondisikan oleh pihak mediator. Ketika salah satu atau para pihak berkeberatan atas “aturan main” yang disampaikan pihak mediator, maka pihak mediator berhak untuk mengundurkan diri sebagai mediator karena dapat dipastikan mediasi tidak akan berjalan secara optimal sebagaimana diharapkan. Adapun substansi “aturan main” dalam mediasi diluar pengadilan, dapat SHIETRA & PARTNERS susun dengan rincian norma sebagai berikut - Pertama, ada hak bicara maka ada kewajiban untuk mendengarkan bagi masing-masing partisipan, dalam artian ketika satu orang partisipan berbicara dan menyampaikan pendapat serta kehendaknya dalam forum mediasi, maka selama itu jugalah dirinya wajib mendengarkan pendapat serta kehendak yang disampaikan oleh partisipan lainnya, tanpa boleh diperkenankan untuk meninggalkan forum mediasi inilah yang disebut sebagai prinsip resiprositas dalam mediasi, alias dialog yang bertimbal-balik dua arah; - Kedua, ketika mediator ataupun pihak partisipan bertanya kepada seorang partisipan, maka partisipan lainnya tidak diperkenankan untuk menyela ataupun mengintervensi; - Ketiga, mediator wajib bersifat imparsial dan independen, dalam artian bersikap netral serta objektif ketika menyampaikan serta pandangan hukum atas fakta-fakta yang terungkap dalam forum mediasi; - Keempat, mediator yang memimpin jalanannya mediasi, dan sekaligus duduk sebagai pemangku jabatan “wasit” yang berhak untuk memberikan kesempatan pada partisipan untuk berbicara dan menyampaikan pendapat atau untuk mengingkari pernyataan partisipan lainnya, serta untuk menyatakan agar suatu partisipan untuk berhenti berbicara sekaligus perintah agar partisipan tersebut mulai mendapat giliran untuk menyimak / mendengarkan pernyataan partisipan lainnya; - Kelima, para partisipan wajib menaruh hormat dan penghargaan terhadap seorang mediator yang menjalankan profesinya secara profesional. Membangun “aura” saling terbuka dan saling percaya antar peserta mediasi, dimulai dari sikap menaruh kepercayaan dan hormat terhadap seorang sosok mediator ketika “duduk bersama” dalam satu forum mediasi; - Keenam, ego pribadi, sifat ketidak-terbukaan, sifat kekanakan, sikap-sikap tidak akuntabel, wajib disisihkan oleh para partisipan; - Ketujuh, masing-masing partisipan didorong untuk saling kooperatif, tidak berbelit-belit, agar mediasi tidak berlarut-larut; - Kedelapan, masing-masing partisipan penting untuk mampu dan mau memahami hak dan kewajiban hukumnya masing-masing, dan mana bila perlu mediator yang akan membuat uraian serta penegasannya, dengan memastikan seluruh partisipan telah memahami sepenuhnya dengan baik sehingga tiada lagi keraguan dan pertanyaan penuh ketidak-pastian di benak; - Kesembilan, tiada partisipan yang berhak membuat interupsi ketika mediator menguraikan ataupun menjelaskan pandangan hukumnya; - Kesepuluh, sikap-sikap yang mencerinkan “kecurangan” ataupun upaya “manipulasi”, tidak akan ditolerir, dimana mediator berhak untuk memberikan teguran secara tegas bagi partisipan yang bersangkutan, serta memberikan pandangan hukum yang semestinya untuk meluruskan persepsi bagi para peserta mediasi; - Kesebelas, berbicara dan menguraikan klaim secara dilandasi fakta yang dapat dibuktikan klaim sepihak, bukan sekadar asumsi, bertendensi pada satu kesimpulan yang prematur, justifikasi / pembenaran diri tanpa ladasan hukum memadai, mendiskreditkan martabat partisipan lainnya, terlebih pendapat yang mampu mengecoh partisipan lainnya maupun menggiring mediator agar memiliki asumsi yang keliru; - Keduabelas, mediator berhak untuk “walk out” bilamana salah satu partisipan tidak kooperatif, tidak menaruh hormat terhadap mediator maupun partisipan lainnya, ataupun ketika mencoba untuk mendominasi jalannya mediasi, atau bahkan tidak patuh terhadap teguran maupun perintah mediator untuk “menutup mulut”-nya sekalipun telah diberikan kesempatan berbicara sebelum itu, terutama pelanggaran terhadap aturan main mediasi ini; - Ketigabelas, para partisipan menyatakan persetujuannya secara lisan maupun tertulis, untuk tunduk sepenuhnya pada “aturan main” yang diberlakukan dalam forum mediasi, tanpa pengecualian. Harkat serta martabat seorang mediator, bukan berarti lebih rendah dibanding para partisipan yang menjadi peserta mediasi. Sebaliknya, agar mediasi berjalan lancar dan saling transparan serta akuntabel, para partisipan perlu menaruh sikap hormat terhadap sosok sang mediator yang menjadi “wasit” dalam suatu forum mediasi—karenanya, reputasi serta ketenaran nama sang mediator kadang memang memiliki peran penting, mengingat nama tokoh yang disegani cenderung lebih dihormati dan akan didengar pendapatnya. Seorang mediator memang perlu bersikap fleksibel, dalam artian mampu memahami kondisi dan situasi masalah, disamping latar-belakang para pihak, serta kendala yang mungkin dapat terjadi. Namun, tidak jarang terjadi pula keadaan menuntut agar sang mediator bersikap tegas tanpa kompromi. Sebagai contoh, ketika salah satu partisipan memaksakan opini serta teorinya kepada partisipan lain yang saling bersengketa, sang mediator dapat menengahi dan memberikan pandangan hukumnya selaku profesional dibidang hukum “Ini negara hukum, semua hal diatur oleh hukum. Tidak ada istilah perjanjian internal ataupun eksternal keluarga, yang ada ialah perjanjian tersebut sah atau tidaknya secara hukum. Jika mengandung cacat formil, artinya perjanjian itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk terhadap internal keluarga yang bersangkutan.” Pernah pula terjadi, dalam suatu mediasi yang dibawakan oleh Konsultan Shietra, salah satu partisipan mencoba mendominasi jalannya mediasi, dengan melakukan berbagai intervensi ketika mediator bertanya kepada seorang partisipan namun partisipan lainnya melakukan interupsi dan intervensi, sebelum kemudian mendominasi jalannya mediasi sehingga menjelma “orasi” alih-alih “mediasi”, dimana bahkan mencoba mendikte sang mediator dan mengambil-alih peran sebagai “wasit”, sampai pada akhirnya bermuara pada aksi arogansi berupa setelah panjang-lebar secara sepihak dan linear “ber-orasi”, diri yang bersangkutan meninggalkan forum mediasi tanpa mempertanggung-jawabkan sikapnya demikian yang hanya menuntut untuk didengarkan tanpa pernah mau mendengarkan. Apa yang kemudian terjadi ialah, Konsultan Shietra selaku mediator mempersilahkan yang bersangkutan untuk “OUT” meninggalkan forum mediasi ketika yang bersangkutan puas “ber-orasi” dan menyatakan ingin “out” seketika setelah puas melancarkan “birahi verbal”-nya, yang mana sejatinya juga tidak perlu izin siapapun bila yang bersangkutan hendak “out”—namun mengapa juga menyanggupi diri untuk memasuki forum mediasi bila hanya ingin “pamer arogansi” demikian, dimana semata untuk berbicara secara panjang-lebar tanpa pernah mau mendengarkan, terlebih memberikan kesempatan bagi partisipan lain maupun mediator untuk berbicara, seolah harkat dan martabatnya lebih tinggi daripada sang mediator maupun peserta mediasi lainnya. Dimana beberapa waktu kemudian, Konsultan Shietra lewat partisipan lainnya yang berselisih dengan yang bersangkutan, mengirimkan pesan singkat sebagai berikut kepada sang partisipan yang tampaknya lebih ulung menjadi “ORATOR” ketimbang sebagai partisipan peserta belaka, bukan berkedudukan selaku “wasit” dalam forum mediasi, dengan substansi sebagai berikut “Dear Bapak ... , sebagaimana janji Anda yang menyatakan akan memberikan saya kesempatan bicara setelah Anda selesai dan puas berbicara. Kini izinkan saya menyampaikan SATU PATAH KALIMAT, yakni Saya tidak pernah perduli sebanyak apapun kata-kata atau teori Anda, saya hanya perduli pada apa kata HAKIM DI PENGADILAN.” Menurut keterangan dari partisipan lainnya, sejak saat itulah sang “ORATOR” tidak lagi pernah tampil bak “arogan” meski sebelumnya dikenal sebagai sosok yang penuh arogansi menurut para partisipan lainnya. Partisipan mana pun janganlah pernah menyangka bahwa seorang mediator tidak membekali dirinya dengan kemampuan pengamatan terhadap karakter peserta mediasi, dimana penilaian terhadap “personality” bahkan terjadi sejak masing-masing partisipan mengucapkan kata-kata pertamanya hingga kata-kata terakhir—guna menilai “niat batin” dibalik ucapan, tingkat intelejensi, kesopanan, jiwa keadilan, keseriusan, itikad, hingga tendensi / kecondongan dalam berpikir, bertutur-kata, dan bersikap. Seorang mediator, sejatinya menjadi fasilitator bagi para pihak untuk simulasi apa yang akan dikatakan oleh hakim di pengadilan, secara memakai “kacamata” norma hukum yang ada dan berlaku bilamana perselisihan hukum atau sengketa ini benar-benar diteruskan ke “meja hijau” sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dengan cara seperti itulah, sengketa dapat dibuat terang-benderang guna menemukan titik “jalan keluar”-nya, disamping faktor edukasi bagi para partisipan, hingga masing-masing menyadari hak dan kewajiban masing-masing. Ketika salah satu partisipan tidak mampu menghargai kesempatan berharga untuk memprediksi apa yang akan terjadi bila sengketa ini berlanjut ke pengadilan, sama artinya diri bersangkutan kehilangan kesempatan untuk diberikan “prediksi” oleh sang mediator, yang dalam derajat tertentu, ialah seorang “cenayang” yang dapat memprediksi masa depan yakni kejadian di persidangan lengkap dengan apa yang menjadi putusan hakim dengan produk putusan pengadilannya yang dapat diterapkan lewat alat-alat pemaksa. Ilmu Hukum adalah ilmu tentang prediksi, dimana sang mediator dapat menjadi fasilitator untuk memprediksi gambaran akan “masa depan” bagi para partisipan bilamana sengketa hukum demikian benar-benar sampai berlanjut ke depan “meja hijau” untuk diputus oleh seorang hakim, sebelum memastikan kepada para pihak partisipan agar tidak menyesal dikemudian hari dan apakah benar demikianlah yang hendak ia atau mereka inginkan terjadinya dikemudian hari. Mitigasi, hanya dapat ditempuh bilamana seorang mediator dapat memberikan gambaran perihal prediksi perihal konsekuensi logis yang mungkin akan tercipta terhadap sengketa hukum yang menjadi pokok diskusi dalam forum mediasi, serta disaat bersamaan kepatuhan para partisipan untuk saling menjaga etika komunikasi, serta untuk memberikan “early warning” bila masih dilakukan oleh salah satu ataupun oleh kedua belah pihak. Mediasi, adalah bagian dari mitigasi itu sendiri, sepanjang para pihak yang bertikai saling beritikad baik dan menaruh hormat disamping kepercayaan terhadap pihak mediator selaku “penengah” yang memberikan fasilitas berupa “jembatan”. … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis. 1 KEKUATAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN MELALUI PROSES PENGADILAN DAN DILUAR PENGADILAN Oleh I Putu Agus Supendi Pembimbing Akademik Suatra Putrawan,SH.,MH, Program Kekhususan Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana Abstract Inclusion of peace procedure into the justice system is based on article 130 HIR/154 RBg which described the judge should encourage litigants to pursue peace procedure beforehand. In article 1851 Code of Civil Law Civil Code can be seen that peace has a condition that can be called legitimate, one of which is poured peace results in written form. In article 6 of Law 30 of 1999 on abritase and alternative dispute resolution also called for the terms in the agreement in writing. But a lot of peace that is not poured in written form and not filed in the district court Later very likely arise a problem if one party does not fulfill the promise to implement the contents of the peace so how do the forces of law contained in the decision of whether peace through the court process and how can peace through force of law outside the court process which is not registered in the District Court. Keywords Power of Law, Peace Decision, the Court Dimasukannya prosedur perdamaian ke dalam system peradilan didasarkan pada pasal 130 HIR/154 RBg dimana dijelaskan hakim wajib menganjurkan para pihak yang berperkara untuk menempuh prosedur perdamaian terlebih dahulu. Dalam pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata dapat diketahui bahwa perdamaian memiliki beberapa syarat agar dapat disebut sah, yang salah satunya adalah dituangkannya hasil perdamaian dalam bentuk tertulis. Di dalam pasal 6 Undang-Undang Tahun 1999 tentang abritase dan alternative penyelesaian sengketa pun disebut syarat kesepakatan yang di buat dalam bent uk tertulis. Namun banyak perdamaian yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis dan tidak didaftarkan di pengadilan negeri Dikemudian hari sangat mungkin timbul suatu masalah jika salah satu pihak tidak menepati janji untuk melaksanakan isi perdamaian sehingga bagaimanakah kekuatan-kekuatan hukum apakah yang terkandung dalam putusan perdamaian melalui proses di pengadilan dan Bagaimana kekuatan hukum perdamaian melalui proses di luar pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan negeri. Kata kunci Kekuatan Hukum, Putusan Perdamaian, Pengadilan 1. PENDAHULUAN 2 A. Latar Belakang Manusia hidup bersama-sama karena saling membutuhkan satu sama lain. Manusia sebagai mahluk individu saling bergaul satu dengan yang lain untuk mempertahankan hidupnya. Karena hal tersebut, Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yang berarti manusia ditakdirkan sebagai mahluk sosial jadi dikodratkan untuk hidup bermasyarakat 1. Tidak jarang timbul sengketa dari perbedaan kepentingan tiap individu manusia tersebut. Tidak jarang pula para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketa yang mereka hadapi ke pengadilan. Pilihan untuk menyelesaikan sengketa perdata yang timbul melalui proses di pengadilan atau diluar pengadilan adalah di tangan para pihak yang bersengketa. Namun, penyelesaian sengketa yang paling baik adalah perdamaian. Dimasukannya prosedur perdamaian ke dalam system peradilan didasarkan pada pasal 130 HIR/154 RBg dimana dijelaskan hakim wajib menganjurkan para pihak yang berperkara untuk menempuh prosedur perdamaian terlebih dahulu. Jika perdamaian tersebut gagal, maka sidang pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Namun, jika perdamaian tersebut berhasil menghasilkan kesepakatan, maka perdamaian tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa. Jika para pihak tidak menghendaki supaya kesepakatan itu dituangkan ke dalam putusan, maka pihak penggugat haruslah mencabut gugatannya. Dilihat dari pasal 130 HIR/154 RBg, terdapat ketidakjelasan hukum dalam pengaturan kekuatan hukum putusan perdamaian. Dalam pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata dapat diketahui bahwa perdamaian memiliki beberapa syarat agar dapat disebut sah, yang salah satunya adalah dituangkannya hasil perdamaian dalam bentuk tertulis. Di dalam pasal 6 Undang-Undang Tahun 1999 tentang abritase dan alternative penyelesaian sengketa pun disebut syarat kesepakatan yang di buat dalam bentuk tertulis 1 h. 1, jika perdamaian tercapai, bahkan terdapat syarat yang Suroso Wignjodipuro,1971 Himpunan Kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 3 mewajibkan agar kesepakatan perdamaian didaftarkan di Pengadilan Negeri. Namun banyak perdamaian yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis dan tidak didaftarkan di pengadilan negeri. Dikemudian hari sangat mungkin timbul suatu masalah jika salah satu pihak tidak menepati janji untuk melaksanakan isi perdamaian, yaitu mengenai seberapa kekuatan suatu kesepakatan perdamaian, agar kesepakatan tersebut dapat dipaksakan pelaksanaannya. Sehingga, pihak yang awalnya tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang telah disepakati, akhirnya melakukan kewajiban itu. B. Tujuan Setiap Karya ilmiah mempunyai maksud dan tujuan tertentu yang ingin di capai, sehingga suatu karya ilmiah memilki arah yang jelas dan pasti dalam proses pembuatannya. Begitu juga halnya dengan penulisan skripsi ini, yang memilki tujuan untuk mengetahui kekuatan-kekuatan hukum apakah yang terkandung dalam putusan perdamaian melalui proses di dalam Pengadilan dan untuk mengetahui kekuatan hukum perdamaian melalui proses diluar pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan negeri. II. ISI MAKALAH A. Metode Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan bahan- bahan hukum yang berkaitan dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta ditunjang dengan bahan hukum tersier. B. Hasil dan Pembahasan Dalam mengkaji dan menganalisis pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia, berpatokan pada permasalahan yang diangkat dalam tulisan ilmiah ini seperti terumus dan terurai di bawah ini. Dari uraian latar belakang tersebut di atas maka dapat dirumuskan 2 dua buah permasalahan yakni 1. Kekuatan-kekuatan hukum apakah yang terkandung dalam putusan perdamaian melalui proses di pengadilan? 2. Bagaimana kekuatan hukum perdamaian melalui proses di luar pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan negeri? 4 hukum putusan perdamaian yang terkandung dalam proses pengadilan. Jika para pihak yang berperkara telah mencapai kesepakatan untuk berdamai, maka mereka dapat meminta kepada majelis hakim agar kesepakatan perdamaian yang telah mereka sepakati bersama dituangkan dalam akta perdamaian yang dituangkan dalam putusan. Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Karena kekuatan putusan perdamaian sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka putusan perdamaian memiliki tiga kekuatan layaknya putusan biasa, yaitu kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial. pada setiap putusan atau akta-akta otentik yang memiliki kekuatan eksekutorial, terdapat kepala putusan atau akta dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” otentik yang memiliki kepala seperti putusan tersebut diatur oleh undang-undang, jadi hanya akta otentik yang berkepala “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” saja yang memiliki kekuatan eksekutorial. 2. Kekuatan Perdamaian di Luar Pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasal 1 angka 10 Undang-undang No 30 Tahun 1999 menegaskan bahwa alternative penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati kedua pihak yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. Perdamaian secara lisan, dengan akta otentik maupun dengan akta dibawah tangan jika tidak tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Hanya akta otentik memiliki kekuatan hukum yang sempurna. 3 Akta otentik yang memiliki kekuatan eksekutorial dibubuhi kata-kata “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 2 Sudikno Mertokusumo, 1982, Hukum Acara Perdata Indonesia, liberty, Yogyakarta. Wirjono Prodjodikoro, 1980, Hukum acara perdata di Indonesia, Cet VIII, sumur, Bandung. 3 5 III. Kesimpulan a. Akta perdamaian yang dituangkan dalam putusan pengadilan memiliki memiliki tiga kekuatan layaknya putusan biasa, yaitu kekuatan mengikat,kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial. b. Perdamaian yang dilakukan di luar pengadilan dapat dituangkan dalam bentuk akta otentik, akta dibawah tangan dan lisan. Kekuatan hukum perdamaian melalui proses diluar pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan tersebut hanya memiliki kekuatan mengikat dan kekuatan pembuktian. DAFTAR PUSTAKA Buku Sudikno Mertokusumo, 1982, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta. Wignjodipuro Surojo, 1971, Himpunan Kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. Wirjono Prodjodikoro, 1980, Hukum acara perdata di Indonesia, Cet VIII, sumur, Bandung. Peraturan perundang-undangan. Herzeine Indonesia Reglement HIR/Reglement BuitengewestenRBg. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Soedharyo, 2007, Sinar Grafika, Jakarta Undang-Undang Tahun 1999 tentang Abritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

akta perdamaian mediasi diluar pengadilan